Demikianlahbeberapa ulasan artikel tentang contoh akta perkumpulan notaris yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai contoh akta perkumpulan notaris.. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku di industri, tugas 3 membaca teks anekdot dalam puisi, soal pilihan ganda
BeliSERIAL CONTOH AKTA NOTARIS DAN AKTA DI BAWAH TANGAN BUKU VIII MENGENAI PENERBITAN OBLIGASI. PENERBIT MANDAR MAJU. Harga Murah di Lapak toko buku manis. Telah Terjual Lebih Dari 2. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak.
Menyatakanbahwa hasil keputusan rapat ini dalam suatu akta Notaris dan merealisasikan peralihan bidang tanah tersebut dengan menghadap Notaris. Rapat di tutup pada jam 13.00 WIB. Kulon Progo, 3 April 2019. Ketua Rapat, Notulis, Kresna Abimanyu. Pandu Wijaya . 15. Contoh Notulen Dies Natalis Universitas
under .COM top-level domain. Check other websites in .COM zone. The last verification results, performed on (April 30, 2022) contoh-akta-notaris.blogspot.com show that contoh-akta-notaris.blogspot.com has an invalid SSL certificate.
5 Calon Notaris adalah Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang bertujuan menjadi Notaris. 6. Notaris Penerima Magang adalah Notaris yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan Kegiatan Magang bagi calon notaris. 7. Buku Laporan Kegiatan Magang adalah Buku yang berisi laporan harian kegiatan magang
Admindari blog contoh soal terbaru 2019 juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait contoh soal ujian kode etik notaris dibawah ini. Lulus ujian pendaftaran alb yang diselenggarakan perkumpulan dengan materi anggaran dasar anggaran rumah tangga dan peraturan perkumpulan. Sebutkan pengertian notaris dan kewenangannya menurut uu no30 thn
. 9 November 2015Tanpa kategoribasyarudin2015 Untuk Memudahkan para Teman Membuat Akta Bersama ini Admin Sampaikan Contoh – Contoh Akta dari Dr. Udin Narsudin, SH., AKTA JAMINAN FIDUSIA MESIN Klik AKTA JAMINAN FISUDIA MOBIL Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA STOCK Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA TAGIHAN Klik AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Klik AKTA PENDIRIAN YAYASAN Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA UNDIAN Klik KUASA UNTUK MENJUAL Klik P E R D A M A I A N Klik PERJANJIAN SEWA MENYEWA Klik PENGIKATAN JUAL BELI Klik W A S I A T Klik Iklan Navigasi tulisan ← HUKUM WARIS TEKNIK PEMBUATAN AKTA 1 SATU → Satu tanggapan untuk “CONTOH – CONTOH AKTA NOTARIS” Ada formulir pendaftaran lembaga dakwah? Bukan yayasan tapi yang lebih kecil dari yayasan yaitu lembaga SukaSuka Balas Tinggalkan Balasan Ketikkan komentar di sini... Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in Email wajib Alamat takkan pernah dipublikasikan Nama wajib Situs web You are commenting using your account. Logout / Ubah You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah Batal Connecting to %s Beri tahu saya komentar baru melalui email. Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik.
63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesContoh Akta Pendirian PerkumpulanOriginal TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian descriptionJump to Page You are on page 1of 32Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Kenapa Harus PerkumpulanDi dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai arti sejumlah istilah lain yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perikatan, perhimpunan, ikatan, persatuan, kesatuan, asosiasi, serikat dan lain sebagainya. Kesemuanya mempunyai arti sama, yaitu dua kategori perkumpulan yang diatur di dalam hukum, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan biasa tak berbadan Hukum PerkumpulanKamu pasti sering mendengar tentang perkumpulan. Ada banyak macam perkumpulan di Indonesia. Namun, tahukah kamu jika membuat perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendirian? Di pembahasan kali ini akan membahas mengenai perkumpulan dan beberapa hal yang terkait. Berikut pembahasan lebih lanjutnyaDasar Hukum PerkumpulanUntuk mendirikan sebuah perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, proses pendirian perkumpulan tersebut tentunya perlu untuk ikuti hukum berlaku. Terdapat 3 tiga ketentuan yang di dalamnya memuat mengenai tata cara atau prosedur pendirian perkumpulan, yakniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Download disiniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Download disiniPengertian PerkumpulanSetelah mengetahui tentang dasar-dasar hukum dari perkumpulan, kamu pastinya juga harus mengetahui tentang pengertian atau definisi dari perkumpulan dan juga kategori perkumpulan yang diatur di dalam adalah badan hukum yang adalah kumpulan orang yang didirikan untuk wujudkan kesamaan maksud serta tujuan yang tertentu pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dan tak membagikan keuntungan ke para anggotanya Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3 tahun 2016Ciri PerkumpulanAda beberapa ciri dari perkumpulan yang perlu kamu ketahui, yakniTerorganisasi dengan sistematis. Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu. Hubungan anggotanya memiliki sifat contiactual. Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar Jasa Pembuatan PT - Marketplace Virtual OfficeContoh PerkumpulanContoh-contoh perkumpulan yang ada di Indonesia Partai politik Organisasi kemasyarakatan Perkumpulan profesiBaca juga Cara Cek Tagihan PBB Online, Proses Cuma 5 MenitSyarat Pendirian PerkumpulanBerikut ini adalah syarat pendirian Perkumpulan di IndonesiaIdentitas yang lengkap dari para pendiri perkumpulan KTP, NPWP/Passport/KITASAnggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga PerkumpulanNama perkumpulanAlamat lengkap perkumpulan Maksud, tujuan, serta fungsi dari perkumpulan Rincian internal perkumpulan yang mana terdiri dari Asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, harta kekayaan, hak serta kewajiban, pilihan nama serta jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo atau lambang, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan khusus AD/ART, struktur dan jabatan di dalam perkumpulan. Ketentuan lain yang dinilai atau dianggap dibutuhkan di dalam Mendirikan PerkumpulanIni adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya 1. Menentukan NamaPertama kali yang harus dilakukan adalah memilih nama perkumpulan. Setelah memilih nama perkumpulan, berikutnya adalah pengajuan nama perkumpulan di dalam sistem AHU online. Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan jika Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan haruslah didahului dengan pengajuan dari nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Notaris Pasal 1 angka 3 di laman Pengajuan nama sebagaimana itu meliputi identitas pemohon serta nama perkumpulan di pesan. Persetujuan Menteri akan diberikan lewat elektronik yang memuat berbagai hal seperti nomor pemesanan nama, nama perkumpulan disetujui, tanggal pemesanan serta tanggal kadaluarsa 60 hari dan kode pembayaran atas pemesanan Pembuatan Akta PendirianBerikutnya, perkumpulan itu pun harus mempunyai Akta Pendirian. Jika perkumpulan kamu belum mempunyai Akta Pendirian, kamu dapat datang ke notaris. Pastikan Akta Pendirian kamu sudah memuat AD/ART. Ada sejumlah hal penting harus ada di AD/ART perkumpulan, yakni nama serta lambang perkumpulan, domisili atau tempat kedudukan, asas tujuan serta fungsi, kepengurusan, hak serta kewajiban anggota perkumpulan, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian dari sengketa, dan pembubaran Penandatanganan Akta NotarisNotaris akan memproses akta pendirian perkumpulan jika nama sudah dapatkan pengesahan serta sudah memenuhi beberapa syarat pendirian Pendaftaran SKT di KemenkumhamNotaris akan submit kelengkapan data ke sistem Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pendaftaran badan hukum Permohonan NPWPSetelah keluarnya Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti telah lahirnya perkumpulan, berikutnya pendiri Perkumpulan wajib untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atas Pembuatan NIB Nomor Induk BerusahaPembuatan NIB dilakukan di website dengan menggunakan versi terbaru yaitu OSS RBA Risk Based ApproachLinktree7. Permohonan Izin UsahaDi dalam website OSS, kamu berikutnya harus mengurus izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang kamu Pendirian PerkumpulanBadan hukum perkumpulan harus dibuat di hadapan Notaris dengan membuat Akta Pendirian sekitar 7 tujuh dokumen persyaratan yang harus notaris simpan, yakniSalinan pendirian sebuah perkumpulan,Surat pernyataan mengenai domisili atau tempat kedudukan yang di dalamnya memuat mengenai alamat lengkap dari perkumpulan ditandatangani pengurus kelurahan,Sumber pendanaan untuk perkumpulan,Program kerja dari perkumpulan,Surat pernyataan tak sedang dalam perkara pengadilan ataupun sengketa,Notulen rapat tentang pendirian perkumpulan, sertaSurat pernyataan mengenai kesanggupan pendirian untuk mendapatkan Akta Pendirian PerkumpulanAda banyak contoh akta pendirian perkumpulan yang bisa kamu lihat di internet. Selain itu, kamu juga melihat contoh akta pendirian perkumpulan di notaris yang kamu dan anggota perkumpulan tunjuk untuk membantu dalam pendirian perkumpulan. Biasanya notaris mempunyai contoh akta pendirian yang lebih lengkap dan form pembuatan Akta Pendirian PerkumpulanKesimpulanDemikianlah pembahasan mengenai Perkumpulan dan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, terlebih tentang proses pendiriannya beserta dengan persyaratan yang harus pembahasan kali ini bermanfaat dan membantu kamu yang ingin mendirikan suatu Perkumpulan. Ketentuan Pengutipan Website Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️ Shari S. Warisman. "Perkumpulan Syarat & Prosedur Pendirian". Infiniti Blog [tanggal kamu akses].
Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Rio Utomo Hably Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Riohably88 Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1991, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1997 E-mail gunawandjajaputra Abstract Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Keyword Authority of a Notary, deed Partij. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akta partij merupakan salah satu jenis akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pelayanan di masyarakat. Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta. Selain Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 akta partij, maka Notaris juga membuat akta relaas, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara autentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Definisi akta partij dan akta relaas tersebut sebenarnya telah dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”. Notaris dalam membuat akta partij hanya sebagai pihak penengah dan membuat akta berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak. Pejabat notaris fungsinya hanya mencatatkan menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak yang menghadap Notaris tanpa ada kewajiban baginya untuk menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan oleh penghadap kepadanya. Akta yang dihasilkan Notaris sebagai pejabat umum merupakan akta autentik yang berbeda dengan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan tanpa disertai keberadaan Notaris. Akta autentik ini merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peran penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dimana pada hakekatnya, akta seperti ini memuat kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil, maupun materiil uit bewijskracht, formiele en materiele bewijskracht. Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Notaris hanya sebagai penengah. Akta yang dihasilkan oleh Notaris pada dasarnya adalah atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan, sehingga dengan demikian akta Notaris dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perjanjian. Perjanjian memiliki kaitan yang sangat erat dengan perikatan dimana perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, sementara perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian menimbulkan adanya suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber yang lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan persetujuan adalah sama artinya. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak sementara perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa nyata. Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan, yang merupakan pernyataan kehendak para pihak merupakan salah satu syarat penting akan sahnya suatu akta. Perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian akta “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang, karenanya perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui overeenstemende wil verklaring antara pihak-pihak, pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan penawaran aanbad sedangkan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi acceptie. Penawaran berlangsung dalam proses yang diwujudkan dalam bentuk kata-kata dan dapat juga dalam bentuk perilaku. Penawaran yang diikuti dengan penerimaan bersama-sama melahirkan perjanjian. Berdasarkan penjabaran singkat di atas, dapat dikatakan bahwa akta Notaris harus berisi apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian akta tersebut. Notaris hanya berperan memberikan kekuatan pembuktian sempurna melalui akta yang ia buat apabila kelak para Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 pihak dalam akta tersebut bersengketa di pengadilan. Apabila dalam akta tersebut terdapat klausul atau isi yang hendak diubah, maka Notaris harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak dalam akta agar perubahan tersebut dapat memenuhi unsur sepakat sehingga kelak akta tidak dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap para Notaris yang dianggap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sendiri telah memberikan label pejabat umum kepada seorang Notaris sehingga sebagai seorang pejabat umum, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sebaik-baiknya. Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, dimana kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok fundamental bagi adanya masyarakat manusia yang teratur Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Oleh karena itu, Notaris sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan diangkat sebagai pejabat umum oleh negara harus membantu tercapainya tujuan dibentuknya hukum itu sendiri mengingat Indonesia adalah sebuah negara hukum. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Notaris dibatasi oleh aturan yang mengatur tentang profesinya, yaitu Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Segala tindakan dan pelaksanaan tugas seorang Notaris harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang maupun kode etik yang mengikatnya dapat memberikan akibat hukum yang harus ditanggung oleh Notaris yang melakukan pelanggaran. Kasus Notaris X di Pekanbaru adalah contohnya. Notaris X didatangi oleh Daniel selaku Direktur PT. Bonita Indah dan Bonar untuk meminta dibuatkan perjanjian kerjasama untuk mengikuti Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tender pengadaan 210 dua ratus sepuluh unit mobil ringan tanpa pengemudi yang akan disewakan ke PT Chevron Pasifik Indonesia dimana Daniel menyediakan perusahaannya, yaitu PT. Bonita Indah sementara Bonar dan Mangapul memasukkan modal. Inti dari kasus ini adalah Notaris yang bersangkutan melakukan perubahan terhadap minuta akta hanya tanpa persetujuan dan pengetahuan pihak pertama, pengubahan mana dilakukan setelah minuta ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan Notaris. Notaris juga dalam melakukan perubahan atau yang dikenal dengan renvoi tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Berdasarkan putusan yang telah inkracht van gewijsde berkekuatan hukum tetap tersebut, tampak bahwa terdapat perbuatan seorang Notaris yang merupakan pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan sangat besar dari masyarakat dan diharap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata, melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang membatasi kewenangannya dalam menjalankan tugas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak karena melakukan perubahan isi dalam akta tanpa sepengetahuan pihak tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk mendalami tentang Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu Bagaimana Kewenangan Notaris dalam hal membuat akta partij contoh Kasus Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015?. C. Metode Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. D. Jenis Penelitian Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. E. Sifat Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif, di mana Penulis memberikan argumentasi atas hasil yang diperolehnya. Argumentasi tersebut dapat berupa preskriptif atau penilaian berupa benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari peristiwa hukum dari hasil penelitian. F. Jenis Data Adapun dari judul tersebut dapat ditarik jenis data sekunder yang merupakan kerangka konseptual dari penulisan hukum ini yang terdiri dari 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 3. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015. a. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder dapat berupa semua publikasi tentang buku atau jurnal hukum, hasil penelitian, hasil wawancara dengan narasumber atau ahli hukum sebagai upaya mendapatkan pendapat hukum tentang obyek yang Penulis teliti. b. Bahan Non Hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Yang berisi tentang kamus hukum, ensiklopedia hukum, buku-buku non hukum yang mengacu kepada Bahan Hukum Primer dan Sekunder, gunakan sebagai bahan untuk mendapatkan informasi, ataupun pendapat mengenai obyek yang Penulis teliti. G. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan dari data sekunder di mana data yang diperolehnya dari bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan dokumen-dokumen tertulis lainnya. H. Teknik Pengolahan Data Teknik pengolahan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis Klasifikasi yang mana Penulis akan mengolah data yang sudah dikumpulkan sebelumnya, lalu Penulis akan menyusun data-data tersebut secara runtut, tersusun dan sistematis ke dalam jenis yang sama, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan analisis. I. Teknik Analisis Data Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, yaitu menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif. II. PEMBAHASAN A. Data Penelitian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi Notaris adalah suatu profesi yang bergengsi dan mulia dimana untuk dapat menjadi Notaris seseorang harus diangkat oleh negara menjadi pejabat umum dan tugas dan kewenangan utama yang ada pada Notaris yaitu membantu masyarakat di bidang hukum keperdataan privat. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Profesi Notaris menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara menjamin terwujudnya salah satu fungsi hukum, yaitu kepastian hukum dan salah satu cara mencapai fungsi tersebut adalah menetapkan alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dikenal asas-asas yang diadopsi dari asas pemerintahan yang baik, yaitu sebagai berikut a. Asas persamaan Pada awal kehadiran Notaris di Indonesia, kewenangannya terbatas dan hanya melayani golongan penduduk tertentu atau melayani mereka yang bertransaksi dengan pihak Vereenigde Oost Indische Compagnie VOC. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, Notaris pernah diberi kewenangan membuat akta peralihan untuk bidang tanah yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Burgerlijk Wetboek dan tanah-tanah terdaftar, dimana peralihan haknya harus dilakukan dan didaftarkan pada pejabat-pejabat yang disebut Pejabat-pejabat Balik Nama overschrijving ambtenaren. Sesuai perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan dengan lahirnya Undang-Undang Jabatan Notaris, institusi Notaris semakin ditegaskan dan dinyatakan bahwa dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 memberikan pelayanan kepada masyarakat Notaris tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya, bahkan dalam keadaan tertentu, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma pada pihak yang tidak mampu. b. Asas kepercayaan Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang dengan demikian harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris, sebagai orang yang dapat dipercaya. Salah satu bentuk perwujudan Notaris sebagai jabatan kepercayaan adalah Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkannya, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Notaris memiliki hak ingkar yang dapat dikatakan sebagai kewajiban ingkar karena dimuat sebagai salah satu kewajiban Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tetapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu untu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. c. Asas kepastian hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. Notaris berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepastian Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 kepada para pihak bahwa akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. d. Asas kecermatan Notaris dalam mengambil suatu tindakan harus dipersiapkan dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Notaris meneliti semua bukti yang harus diperlihatkan kepadanya dan mendengarkan keterangan atau pernyataan para pihak sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. e. Asas pemberian alasan Setiap akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris harus mempunyai alasan dan fakta yang mendukung untuk akta yang bersangkutan atau ada pertimbangan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. f. Larangan bertindak sewenang-wenang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dapat menentukan bahwa tindakan para pihak dapat dituangkan dalam bentuk akta Notaris atau tidak. Sebelum sampai pada keputusan tersebut, Notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan pada Notaris. Dalam hal ini Notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. g. Asas proporsionalitas Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib bertindak menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas jabatan, Notaris wajib mengutamakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang menghadap Notaris. h. Asas profesionalitas Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Asas ini mengutamakan keahlian keilmuan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Menurut Abdulkadir Muhammad, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya a Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. b Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. c Berdampak positif Artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. Dalam kaitan ini Notaris tidak boleh secara sengaja melakukan hal yang dapat membuat akta autentik mempunyai kekuatan hanya sebagai akta di bawah tangan. Tanggung Jawab Notaris dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Pasal 65 yang menyatakan bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Notaris Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dalam bidang pembuatan akta, dalam mana terdapat klausul “Semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.” Kewenangan Notaris diatur pada bagian sendiri dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Bab III Bagian Pertama, yaitu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahn 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan 1 Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 2 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Notaris berwenang pula a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang. 3 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Black’s Law Dictionary, sanksi atau dalam bahasa inggris disebut sanction adalah “Sanction is a penalty or other mechanism of Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 enforcement used to provide incentives for obedience with the law or the rules and regulation. That part of a law which is designed to secure enforcement by imposing a penalty for its violation or offering a reward for its observance.” Yang artinya yaitu Sanksi adalah hukuman atau mekanisme penegakan lain yang digunakan untuk memberikan insentif untuk kepatuhan dengan hukum atau peraturan dan regulasi. Bagian dari hukum yang dirancang untuk menjamin penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atas pelanggarannya atau menawarkan hadiah atas ketaatannya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa “Sanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut “Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut “Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut “Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. B. Hasil Wawancara Menurut Bapak Dr. Stanislaus Atalim pada dasarnya notaris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam kasus tersebut Notaris tidak mengikuti aturan dalam Undang-Undang yang sudah ditentukan. Notaris dalam melakukan perubahan isi akta harus dalam persetujuan para pihak dan isi akta tersebut harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tindakan Notaris tersebut selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga melanggar kewajiban yang dinyatakan dalam Pasal 3 angka 1, 2, dan 4. Pasal 3 angka 1 Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Tindakan Notaris mengubah akta tanpa persetujuan dari salah satu pihak namun diketahui pihak lain menunjukkan kemungkinan adanya “permainan” antara Notaris dan pihak yang mengetahui perubahan tersebut. Tindakan Notaris tersebut menunjukkan bahwa Notaris X tidak memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik. Tindakan ini berdampak pada dilanggarnya kewajiban Notaris pada Pasal 3 angka 2 Kode Etik, yaitu kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris. Perbuatan tercela Notaris dapat merusak citra baik dan terhormat Notaris sebagai pejabat umum di hadapan masyarakat, akta Notaris yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan berdampak pada tercorengnya nama baik korps Notaris. Pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 4 yaitu Notaris tidak berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. Notaris jelas tidak berperilaku sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya telah dijabarkan pada bagian sebelumnya dan juga melanggar isi sumpah jabatan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan lagi-lagi pelanggaran dilakukan terhadap sumpah untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Selain itu Notaris juga melanggar sumpah jabatan yaitu sumpah bahwa ia akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Dalam membuat akta partij, Notaris hanya perlu mencatatkan apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam akta, sebagaimana dinyatakan sebagai kewenangan Notaris dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tanpa memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan penyesuaian akta dengan inisiatif sendiri tanpa persetujuan para pihak dalam akta tersebut. Dalam akta partij, Notaris hanya membuat suatu cerita berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan para pihak pada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana para pihak tersebut sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir Notaris dalam suatu akta autentik. Apabila Notaris hendak melakukan pengubahan, maka pengubahan atau renvoi itu harus dilakukan berdasarkan tata cara yang diwajibkan oleh Undang-Undang Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut “Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut “Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut “Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. E. Kewajiban Notaris Kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu menyatakan sebagai berikut a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta; e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatkan dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris. Beberapa kewajiban Notaris diatas memiliki pengecualian, diantaranya Pasal 16 Ayat 1 Ayat B yang mewajibkan Notaris membuat akta dalam bentuk minuta akta dan meyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta yang diminta masyarakat. Ia tidak dapat menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang jelas karena kewajiban pembuatan dokumen telah diamanatkan Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 16 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dijabarkan di atas. Penjelasan Ayat tersebut secara lengkap menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “alasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan Undang-Undang.” Dengan demikian jelas bahwa apabila Notaris menolak untuk memberikan jasanya pada pihak yang membutuhkan, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, yang memiliki alasan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya. C. Analisis Dalam kasus ini, Daniel adalah pihak yang dapat melakukan tanda tangan dan paraf sebagaimana tampak dalam minuta akta yang dimiliki Notaris yang terdapat tanda tangan asli dari Daniel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila terdapat renvoi dalam akta yang salah satu pihaknya adalah Daniel, maka Daniel wajib mengetahui dan memberi persetujuan dengan membubuhkan paraf untuk renvoi tersebut. Pengubahan yang dilakukan Notaris pada Pasal 4 Akta Nomor 149 mengakibatkan adanya pengubahan pihak yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, Pasal 6 dan Pasal 9 yang berubah merupakan garis lurus dengan perubahan Pasal 4 yang menunjukkan bahwa Bonar dan Mangapul yang menjadi pelaksana utama proyek tersebut sementara Daniel menjadi kehilangan haknya untuk menjadi penanggung jawab proyek sebagaimana diperjanjikan pada awal dibuatnya perjanjian kerja sama. Pengubahan pembetulan dalam akta atau yang dikenal dengan istilah renvoi dapat dilakukan sebelum penandatanganan akta atau setelah penandatanganan akta dilakukan. Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 menunjukkan cara melakukan renvoi pada saat akta belum ditandatangani terhadap akta yang sudah ditandatangani, maka pengubahannya harus tunduk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam kasus ini, Notaris melakukan pengubahan setelah akta ditandatangani kedua belah pihak sehingga Notaris harus mengikuti prosedur pada Pasal 51, yaitu ia harus memanggil para pihak dan saksi pada saat penandatanganan akta dan melakukan pembetulan yang diinginkan dan mencatatkan hal tersebut pada minuta akta asli, yaitu akta perjanjian kerja sama nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Apabila Notaris tetap berpendirian bahwa pengubahan telah dilakukan sebelum dilakukan tanda tangan minuta oleh para pihak, termasuk Daniel, maka pengubahan renvoi seharusnya Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, yaitu pada pengubahan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri akta, yaitu dalam kasus ini pada sisi kiri Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 Akta Nomor 149. Pencoretan ini harus diikuti paraf oleh para pihak, yaitu Daniel selaku pihak pertama dan Bonar serta Mangapul selaku pihak kedua sebagai bentuk persetujuan masing-masing atas perubahan tersebut. Pelanggaran atas Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 tersebut mengakibatkan Akta Nomor 149 hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris, hal mana telah dilakukan oleh Daniel dan sampai saat ini perkara tersebut masih bergulir. Perlu ditekankan bahwa Akta nomor 149 yang dibuat oleh Notaris merupakan akta partij, yang merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, Notaris membuat suatu cerita berdasarkan perbuatan yang dilakukan pihak lain di hadapan Notaris, yaitu berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh Notaris dalam suatu akta autentik. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan perjanjian antara Daniel selaku pihak pertama dengan Mangapul dan Bonar selaku pihak kedua, sehingga akta nomor 149 tersebut harus memenuhi unsur sepakat yang merupakan salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian. Sepakat memiliki pengertian pernyataan kehendak beberapa orang, artinya perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Dengan demikian jelas bahwa Notaris hanya merupakan perantara antara para pembuat perjanjian yang memiliki kesepakatan, yaitu Daniel dan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Bonar serta Mangapul, yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengaturan isi dari akta nomor 149 adalah para pihak dan Notaris tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengubahan terhadap isi akta tanpa persetujuan para pihak. Selain pelanggaran di atas, Notaris juga telah melakukan beberapa pelanggaran lain. Pertama terhadap Pasal 16 Ayat 1, dimana Notaris yang bersangkutan tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan atau dititipkan kepada orang lain, dapat dipercaya, setia. Notaris sudah dipercaya oleh para pihak untuk membuat perjanjian kerja sama, namun Notaris malah mengubah akta tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang akhirnya mengalami kerugian, sehingga Tindakan Notaris ini dapat mencoreng nama Notaris. Notaris tidak bertindak dengan saksama karena pada awalnya Notaris yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan salah mencantumkan pihak yang seharusnya mendapatkan prestasi, hal ini kemudian yang diminta oleh Daniel untuk diperbaiki. Selain itu teknik perbaikan akta yang dilakukan Notaris yang tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris tidak saksama dalam mengerjakan perbaikan dalam akta. Notaris tidak bertindak secara mandiri dan tidak berpihak. Hal ini dapat disimpulkan dari adanya perbedaan jenis akta yang diberikan pada para pihak. Kepada Daniel selaku Pihak Pertama hanya diberikan print-an draft perjanjian kerja sama oleh pegawai Notaris saat Daniel meminta salinan minuta akta dengan alasan salinan belum selesai dan Notaris sedang di luar kota, sementara Bonar dan Mangapul selaku Pihak Kedua memperoleh salinan akta sesuai minuta padahal menurut Pasal 16 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris diwajibkan mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa “Sanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Ketentuan-ketentuan di atas secara eksplisit menyatakan bahwa yang harus diterima oleh pihak yang berkepentingan langsung, dalam hal ini Daniel adalah salinan akta, dan undang-undang tidak mengenal adanya istilah print-an draft minuta akta yang belum ditandatangani sehingga akta yang disebut belakangan tidak memiliki kekuatan pembuktian autentik, dan pada print-an draft tersebut juga tidak terdapat tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan Notaris seperti minuta akta atau setidaknya tanda tangan Notaris dan stempel Notaris yang menunjukkan keautentikan akta tersebut sebagai suatu salinan sesuai asli. Dengan demikian print-an draft yang diterima oleh Daniel tidak memiliki kekuatan pembuktian selaku akta autentik dan bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan jika mengacu pada Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. Hal ini berdampak pada saat pengajuan kasus ini secara perdata dengan dalil wanprestasi dimana Daniel mendasarkan perbuatan pengurusannya akan proyek pada print-an draft minuta akta dan Bonar dan Mangapul menggunakan salinan minuta akta. Meskipun dalam persidangan tidak terungkap fakta bahwa Notaris dan Bonar serta Mangapul sama-sama merencanakan pengubahan ini, namun ketidakmandirian dan ketidakberpihakan Notaris dapat dilihat dari adanya gugatan Bonar dan Mangapul pada Daniel dengan menggunakan salinan akta Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan pengubahan dimana Daniel sama sekali tidak mengetahui pengubahan terhadap beberapa pasal tersebut. Perbuatan Notaris demikian juga sekaligus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk menjaga kepentingan para pihak dalam akta dimana kepentingan Daniel menjadi terganggu dengan adanya pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Penulis menyimpulkan bahwa Kesalahan Notaris bukan sekedar kesalahan yang bisa diperbaiki dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pihak namun sudah menimbulkan kerugian imateriil yang cukup besar pada Daniel. III. PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pokok masalah yang diajukan, maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut A. Notaris sebagai pejabat umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris hanya memiliki kewenangan untuk Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 mengkonstantir kehendak para pihak penghadap yang disampaikan kepadanya ke dalam bentuk suatu akta autentik, baik dalam pembuatan akta partij maupun akta relaas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris juga telah mewajibkan Notaris meminta cap jari penghadap guna kepentingan kepastian dan jaminan bagi Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan adanya tanda tangan dan cap jarinya, para penghadap seakan ingin mempertegas apa yang ada dalam akta memang merupakan kehendak dan tanggung jawab mereka. Hal ini secara eksplisit melarang Notaris untuk melakukan pengubahan terhadap konten yang ada dalam akta setelah ditandatangani para penghadap, kecuali dengan melalui prosedur sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. B. Saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pihak yang memegang tanggung jawab pengawasan terhadap Notaris hendaknya mengeluarkan suatu peraturan yang memberi batasan-batasan konkrit kepada Majelis Pengawas di masing-masing tingkatan dalam menjatuhkan sanksi, misalnya terkait perbuatan Notaris yang bagaimana yang layak diberi sanksi teguran lisan, lalu tingkat berikutnya, tindakan bagaimana yang memungkinkan Notaris dikenakan sanksi teguran lisan, dan seterusnya sehingga sanksi disini dapat digunakan untuk menciptakan suatu keadilan yang dalam ranah hukum pidana dikenal dengan sebutan keadilan restoratif. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Adjie, Habib dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung Mandar Maju, 2011. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011. Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Budiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014. Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015. Budiono , Herlien, “Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004,” Renvoi Nomor 28 September 2005. Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2016. G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999. Kie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-I. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2001. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006. Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Jakarta UI Press, 1986. Santoso, Djohari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 1983. Satrio, J. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.. Soekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993. ___________. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3 Jakarta Universitas Indonesia Press, 1986. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 2001. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Patrick, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan UndangUndang, Bandung Mandar Maju, 1994. Wignjosoebroto, Soerandyo, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Jakarta Media Notariat, 2001. B. Perundang-Undangan Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jakarta MenKumHAM, 2014. C. Putusan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. D. Kamus Bahasa, Pusat. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Indah Permatasari KosumaDalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di dan Pembatalan Akta NotarisHabib AdjieAdjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011.Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang KenotariatanHerlin BudionoBudiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014.Mariam BadrulzamanDarusBadrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015.Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 TahunHerlien BudionoBudiono, Herlien, "Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," Renvoi Nomor 28 September 2005.G H S Lumban TobingG. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999.Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-IStudi KieNotariatKie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Acara Perdata IndonesiaSudikno MertokusumoMertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006.NieuwenhuisPokok-Pokok Hukum PerikatanNieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985.Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo PersadaSoerjono SoekantoSoekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris UU Jabatan Notaris sebagai berikut “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang” Akta otentik yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan, yakni sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak yang ingin melaksanakan perjanjian tentunya berlandaskan adanya saling kepercayaan namun terkadang ada pula kekhawatiran yang timbul apabila salah satu pihak tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah akta otentik sebagai sarana atau alat bahwa suatu perbuatan hukum tersebut akan, sedang, maupun pernah terjadi. Perjanjian menjadi kuat apabila dibuat dalam bentuk tertulis, selain bertujuan sebagai sarana hukum tertulis para pihak yang melaksanakan perjanjian, akta otentik juga memiliki fungsi-fungsi lain. Fungsi suatu akta pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tujuan awal dibuatnya akta tersebut. Akta dibuat sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan suatu perjanjian secara tertulis, yang mana di dalam akta tersebut telah tertulis tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak. Tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, akta juga dapat dipergunakan sebagai bukti bagi pihak ketiga diluar dari perjanjian tersebut bahwa memang pada saat itu terjadi perjanjian yang mengikat para pihak yang terdapat di dalam akta. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, maka dapat diketahui bahwa bentuk akta ada dua yaitu akta yang dibuat oleh Notaris relaas akta atau akta pejabat dan akta yang dibuat di hadapan Notaris partij akta. Akta pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dengan mana pejabat menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya, jadi inisiatif tidak berasal dari orang yang namanya diterangkan di dalam akta. Pembuatan akta pejabat merupakan tanggungjawab penuh dari notaris, karena di dalam akta pejabat notaris melaporkan apa yang dilihat dan dilakukannya saat terjadi peristiwa hukum. Akta pejabat tidak memiliki komparisi sebagaimana akta otentik pada umumnya, selain tidak memiliki komparisi, notaris dalam membuat akta pejabat juga tidak diperbolehkan melakukan penilaian atau argumentasi sepanjang dibuatnya akta pejabat tersebut. Akta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris. Memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan, atau suatu keadaan yang dilihat, atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sedangkan Akta yang dibuat dihadapan Notaris partij akta merupakan akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan akta itu dibuat atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akta pihak dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang para pihak tersebut kehendaki. Anatomi bentuk akta pihak, merupakan bentuk akta otentik pada umumnya, yakni memiliki komparisi, contoh akta penghadap antara lain jual beli, sewa menyewa, yayasan, koperasi, dan lain sebagainya. Akta pihak dalam penandatangan annya wajib untuk ditandatangani para pihak yang terkait dengan akta pihak tersebut, namun ada pengecualian apabila salah satu pihak dianggap cacat fisik sehingga tidak dapat turut serta memberikan tanda tangannya notaris tetap memberikan keterangan bahwa pihak tersebut cacat fisik sehingga akta tersebut tetap berlaku sah. Bentuk akta harus mengikuti anatomi akta sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pembuatan akta Notaris baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta notaris, yaitu harus ada keinginan atau kehendak dan permintaan para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud. Aspek materiil dari akta Notaris, segala hal yang tertuang harus dinilai benar sebagai pernyataan atau keterangan Notaris dalam akta relaas, dan harus dinilai sebagai pernyataan atau keterangan para pihak dalam akta partij, harus mempunyai batasan tertentu . Menentukan batasan seperti itu tergantung dari apa yang dilihat, didengar oleh Notaris atau yang dinyatakan, diterangkan oleh para pihak di hadapan Notaris. Apa Saja Akta yang Bisa Dibuat Notaris? Jenis akta yang dibuat oleh seorang Notaris, seorang Notaris boleh membuat semua akta dalam bidang Notariat, tetapi dia tidak boleh membuat berita acara pelanggaran lalu lintas atau keteangan kelakuan baik, yang kesemuanya merupakan kewenangan kepolisian, ia juga tidak boleh membuat akta perkawinan, akta kematian, akta kelahiran yang semuanya adalah weweangang pegawai kantor catatan sipil. Walaupun akta kenal biasanya dibuat oleh pegawai Kantor Catatan Sipil, seorang notaris dapat membuatnya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 PJN. Seorang Notaris harus berwenang pada saat akta dibuat. Di atas sudah diberitahukan bahwa seorang Notaris yang sudah diangkat tetapi belum disumpah dan seorang Notaris yang sedang cuti tidak berwenang membuat akta autentik sampai penyumpahan dilaksanankan, cutinya berakhir atau cutinya dihentikan atas permintaan sendiri. Memang tidak semua akta bisa dibuat oleh notaris, maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik. Akta-akta yang boleh dibuat oleh notaris diantaranya adalah sebagai berikut Pendirian Perseroan Terbatas PT, perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang SahamPendirian YayasanPendirian badan usaha lainnyaKuasa untuk menjualPerjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beliKeterangan hak warisWasiatPendirian CV termasuk perubahannyaPengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggunganPerjanjian kerjasama, kontrak kerjaSegala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain Hubungi Kami Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami info atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami
contoh akta notaris perkumpulan 2019